Artikel

Tahun 2024 Status Perangkat Desa Menjadi PPPK, Hoaks Atau Fakta

21 Maret 2024 01:09:06  Administrator  79 Kali Dibaca  Berita Lokal

Jakarta – Beberapa hari terakhir kabar mengenai pengangkatan Perangkat Desa menjadi bagian dari ASN unsur PPPK semakin santer terdengar.

Ada media yang memuat pemberitaan statement dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tentang status kepegawaian dari perangkat desa.

28c5a4a1-d84e-4d7e-af77-6fce960d7d60 

Dalam berita ditulis bahwa Pemerintah telah mengambil keputusan untuk mengangkat status perangkat desa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2024.

35176755-05e9-4f9d-b7bd-94167dcafaee 

 “Perangkat desa adalah mitra strategis kami dalam mewujudkan visi Indonesia Maju. Mereka adalah ujung tombak pembangunan desa dan penanganan pandemi Covid-19 di desa. Oleh karena itu, kami memberikan penghargaan kepada mereka dengan mengangkat status mereka menjadi ASN PPPK, yang memiliki hak dan kewajiban yang lebih jelas dan mengikat,” kata Tito. by Cytotec Media

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme, dan kinerja perangkat desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di desa. Bahwa pengangkatan perangkat desa menjadi ASN PPPK tidak akan mengganggu keuangan negara, karena sudah dianggarkan dalam Anggaran Dana Desa (ADD) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.

Tentu hal ini menjadikan kabar yang mengejutkan berbagai pihak, utamanya dari perangkat desa. Mengingat akhir-akhir yang menguat adalah revisi UU Desa, yang dalam draft usulannya tidak memuat tentang kejelasan status dari perangkat desa.

Sementara itu apabila dirunut dari pemberitaan berbagai media massa nasional, dalam satu minggu terakhir ini tidak ada yang memuat pemberitaan tentang pernyataan dari Menteri Dalam Negeri tentang status perangkat desa menjadi PPPK.

4ff73ce1-e24f-46ff-bace-df3a37f8ed40 61ff1380-3f6e-4ae4-90f1-dbda975998d5 a53ec9e3-b811-40e7-bfd7-11e62da35a74 

Lalu, berita tentang status perangkat desa menjadi PPPK di tahun 2024 ini fakta atau hoaks?, redaksi sedang melakukan pendalaman berita dengan menghubungi berbagai sumber baik dari internal Kementerian Dalam Negeri maupun dari berbagai elemen organisasi stakeholder desa.

Tentu kepastian pemberitaan mengenai status perangkat desa menjadi PPPK ini yang ditunggu-tunggu apparat pemerintah desa di seluruh Indonesia.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 355 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 236 Kali
PERDES PHBS
30 April 2014 | 132 Kali
Karang Taruna
26 Agustus 2016 | 131 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 129 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 120 Kali
Pemerintah Desa
21 Maret 2024 | 79 Kali
Tahun 2024 Status Perangkat Desa Menjadi PPPK, Hoaks Atau Fakta
20 April 2014 | 22 Kali
Peraturan Desa
26 Agustus 2016 | 75 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 17 Kali
Kontak Kami
20 April 2014 | 20 Kali
Panduan
20 April 2014 | 26 Kali
Peraturan Kepala Desa
24 Agustus 2016 | 236 Kali
PERDES PHBS
26 Agustus 2016 | 131 Kali
Sejarah Desa

 Agenda

 Sinergi Program

 Desa Ilir

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Siaingamangaraja Desa Sianaa kec. Mandrehe Kab. Nias Barat
Desa : Padaharja
Kecamatan : Kramat
Kabupaten : Tegal
Kodepos : 52181
Telepon :
Email : desasianaa@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:156
    Kemarin:213
    Total Pengunjung:17.856
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.216.32.116
    Browser:Mozilla 5.0